
Muara Bulian, MTsN 1 (TIM Web)--- sejak dikeluarkannya peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Negara, sosialisasi pelaksanaan pun dilaksanakan oleh segenap instansi pemerintahan dan Kementerian.
Tak luput pula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, melalui Analis Kepegawaian, sosialisasi PPRI dilaksanakan di MTs Negeri 1 Batang Hari yang disosialisasikan langsung oleh Bapak Syamsi, S.Ag, MH Analis Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari. Sosialisasi dilaksanakan di aula asrama MTs Negeri 1 Batang Hari yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satker MTs Negeri 1 Batang Hari (15/08)
dalam sosialisasi ini Bapak Syamsi menyampaikan poin-poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Memaparkan hal-hal yang diatur pemerintah kepada pegawai negeri sipil terutama dalam kedisiplan PNS.
Kepala Madrasah Bapak Erman, S.Pd.I, M.Pd menyambut baik tentang pelaksanaan sosialisasi ini, beliau mengharapkan kepada seluruh PNS terutama pada satker MTs Negeri 1 Batang Hari agar dapat memahami dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman lebih jauh lagi tentang peraturan pemerintah ini dan pada PNS MTs Negeri 1 Batang Hari untuk dapat mengikuti peraturan tersebut sesuai dengan PPRI nomor 94 tahun 2021â€.
|
483x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...