
KEMENAG, MTsN 1 Batang Hari (TIM WEB) --- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerbitkan imbauan penting mengenai tata cara pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2026. Imbauan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Tahun 2026 Bab II Poin C ini secara khusus ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah, Operator PIP, Wali Kelas, hingga Orang Tua Siswa, guna mengatur ketentuan pencairan dana bagi peserta didik di kelas akhir yang segera menyelesaikan masa belajarnya.
Aturan ini menegaskan bahwa besaran dana PIP yang berhak diterima oleh siswa kelas akhir disesuaikan untuk masa belajar satu semester. Bagi siswa Kelas VI MI, dana yang berhak diterima adalah sebesar Rp225.000, sedangkan untuk siswa Kelas IX MTs ditetapkan sebesar Rp375.000, dan bagi siswa Kelas XII MA mendapatkan alokasi sebesar Rp900.000. Penyesuaian ini menjadi perhatian serius demi menjaga ketepatan hak dan administrasi penyaluran bantuan di tingkat madrasah.
Menyikapi regulasi tersebut, Kepala MTsN 1 Batang Hari, Bapak Doni Parizal, S.Pd., M.Pd., memberikan tanggapan langsung dan meminta seluruh jajaran terkait untuk bergerak cepat melakukan pengawasan. Beliau mengimbau kepada operator PIP, wali kelas, serta orang tua siswa kelas IX agar benar-benar cermat dan teliti dalam proses pencairan ini agar berjalan sesuai juknis demi kebaikan bersama. Bapak Doni Parizal menekankan bahwa kedisiplinan dalam mengikuti aturan ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga serta memastikan tidak ada kekeliruan yang dapat merugikan pihak orang tua maupun madrasah di kemudian hari.
Kewaspadaan ini didasarkan pada poin krusial dalam juknis yang mengantisipasi adanya potensi kelebihan saldo yang masuk ke rekening siswa kelas akhir. Apabila saldo yang masuk ke rekening siswa Kelas IX MTs tertera sebesar Rp750.000, maka jumlah yang boleh dicairkan secara aturan hanya sebesar Rp375.000. Jika terlanjur mencairkan dana secara penuh melebihi haknya, pihak madrasah atau orang tua wajib mengembalikan saldo kelebihan sebesar Rp375.000 tersebut dengan menyetorkannya kembali ke rekening resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah preventif ini ditegaskan oleh Kemenag RI semata-mata untuk menghindari munculnya temuan administrasi serta berbagai permasalahan dalam pertanggungjawaban dana PIP di masa mendatang. Dengan adanya koordinasi yang kuat antara pihak madrasah dan orang tua siswa, diharapkan seluruh rangkaian proses pencairan dana PIP tahun ini dapat berjalan dengan lancar, kondusif, dan sepenuhnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. (25/06) (FD)
#Kemenag RI
#Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
#Kemenag Batang Hari
#MTsN 1 Batang Hari
|
426x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...