Tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada MTs Negeri 1 Batang Hari sebagaimana tersebut diatas, adalah :
a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi publik di MTs Negeri 1 Batang Hari;
b. Menghimpun informasi publik dari keseluruhan unit kerja dilingkungan MTs Negeri 1 Batang Hari;
c. Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh unit kerja lingkungan kerja di MTs Negeri 1 Batang Hari;
d. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan;
e. Menyiapkan bahan dan membantu melaksanakan pengujian konsekuensi dengan meelibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
f. Membantu dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja keterbukaan informasi public secara berkala 3 (tiga) bulan kepada atasan PPID;
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...