REGULASI PPID
Regulasi PPID di Madrasah Tsanawiyah
mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
peraturan turunannya, seperti PP Nomor 61 Tahun 2010 dan PERKI Nomor 1 Tahun
2021. Namun, PPID di tingkat madrasah negeri (MTsN) tidak dibentuk secara resmi
dan pelayanannya dilakukan melalui PPID Kantor Kementerian Agama setempat.
Dasar hukum
·
UU Nomor 14 Tahun 2008: tentang Keterbukaan Informasi Publik.
· PP Nomor 61 Tahun 2010: tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
· Peraturan Komisi Informasi (PERKI), seperti
PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
· Keputusan Menteri Agama (KMA): terkait layanan informasi
publik di lingkungan Kementerian Agama.
Penerapan di Madrasah Tsanawiyah (MTsN)
·
Tidak
dibentuk PPID di tingkat madrasah negeri: Sesuai kebijakan
Kemenag Bantul, MTsN tidak membentuk PPID sendiri.
· Pelayanan informasi melalui PPID Kemenag
setempat: Seluruh pelayanan informasi publik bagi madrasah negeri (termasuk
MTsN) disalurkan melalui PPID di Kantor Kementerian Agama tingkat
kabupaten/kota.
· Fungsi PPID Kementerian Agama: PPID Kankemenag bertugas mengelola dan memberikan informasi
publik sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk informasi
yang berkaitan dengan MTsN di wilayahnya.
Kesimpulan
Meskipun tidak ada unit PPID khusus
di MTsN, mereka tetap tunduk pada regulasi keterbukaan informasi
publik. Kewajiban pengelolaan dan pelayanan informasi dilakukan oleh PPID
di tingkat Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang menaunginya.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...