Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 1 Batanghari


REGULASI PPID

Regulasi PPID di Madrasah Tsanawiyah mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya, seperti PP Nomor 61 Tahun 2010 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021. Namun, PPID di tingkat madrasah negeri (MTsN) tidak dibentuk secara resmi dan pelayanannya dilakukan melalui PPID Kantor Kementerian Agama setempat. 

Dasar hukum

·     UU Nomor 14 Tahun 2008: tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

·     PP Nomor 61 Tahun 2010: tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

·     Peraturan Komisi Informasi (PERKI), seperti PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). 

·     Keputusan Menteri Agama (KMA): terkait layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama. 

Penerapan di Madrasah Tsanawiyah (MTsN)

·     Tidak dibentuk PPID di tingkat madrasah negeri: Sesuai kebijakan Kemenag Bantul, MTsN tidak membentuk PPID sendiri. 

·     Pelayanan informasi melalui PPID Kemenag setempat: Seluruh pelayanan informasi publik bagi madrasah negeri (termasuk MTsN) disalurkan melalui PPID di Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. 

·     Fungsi PPID Kementerian Agama: PPID Kankemenag bertugas mengelola dan memberikan informasi publik sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan MTsN di wilayahnya. 

Kesimpulan

Meskipun tidak ada unit PPID khusus di MTsN, mereka tetap tunduk pada regulasi keterbukaan informasi publik. Kewajiban pengelolaan dan pelayanan informasi dilakukan oleh PPID di tingkat Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang menaunginya. 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah