
KEMENAG, MTsN 1 Batang Hari (TIM WEB) --- Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan dan akuntabel, MTsN 1 Batang Hari bergerak cepat merespons regulasi terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia. MTsN 1 Batang Hari secara resmi menyampaikan imbauan dan sosialisasi mengenai pedoman pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi).
Langkah strategis ini merujuk langsung pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik. Regulasi baru ini diharapkan menjadi angin segar sekaligus panduan yang jelas bagi para guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka pada Tahun Pelajaran 2026/2027.
Berdasarkan aturan terbaru KMA 736/2026, total waktu kerja yang wajib dipenuhi oleh setiap guru adalah 37 jam 30 menit per minggu. Durasi tersebut mencakup 4 (empat) kegiatan pokok kedinasan, yaitu:
- Merencanakan Pembelajaran
- Mengajar Tatap Muka
- Menilai Hasil Pembelajaran
- Membimbing dan Melatih Siswa
Adapun untuk pemenuhan Jam Tatap Muka (JTM), guru mata pelajaran diwajibkan memenuhi alokasi 24 hingga 40 JTM per minggu, dengan ketentuan minimal 6 JTM wajib dilaksanakan di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) atau madrasah induk sendiri.
Sementara itu, bagi Guru Bimbingan Konseling (BK) atau Konselor, pemenuhan beban kerja dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar, yakni minimal mengampu 3 Rombongan Belajar (Rombel).
Kepala MTsN 1 Batang Hari, Bapak Doni Parizal, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar seluruh guru baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum memiliki pemahaman yang sama demi ketertiban administrasi madrasah.
Tim Kurikulum dan Operator MTsN 1 Batang Hari kini tengah melakukan sinkronisasi dan pembagian tugas mengajar yang objektif sesuai jadwal pelajaran terbaru. Dengan penataan beban kerja yang proporsional dan terukur ini, MTsN 1 Batang Hari optimis kualitas pengajaran akan semakin bersinar, sekaligus memastikan hak-hak tunjangan profesi para guru dapat dicairkan dengan aman dan akuntabel.
Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia! (12/07) (FD)
#Kemenag RI
#Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
#Kemenag Batang Hari
#MTsN 1 Batang Hari
|
111x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...