
KEMENAG, MTsN 1 Batang Hari (TIM WEB) ---Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), majelis guru, serta staf Tata Usaha (TU) MTsN 1 Batang Hari menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi regulasi ketat mengenai penggunaan media sosial di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini merespons penegasan aturan yang melarang keras seluruh ASN melakukan siaran langsung (live) di semua platform media sosial selama jam kerja berlangsung, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Berdasarkan rilis maklumat edukasi hukum, tindakan melakukan live pribadi saat jam dinas dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika profesi yang dapat dikenai sanksi tegas.
Larangan keras ini didasarkan pada tiga regulasi utama yang mengikat seluruh abdi negara di Indonesia:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 3 mewajibkan PNS melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas live non-dinas dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, profesional, kompeten, dan loyal. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan melanggar kode etik.
Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2021: Menekankan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, di mana aktivitas yang mengganggu produktivitas akan menjadi objek pengawasan dan pembinaan.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai sangat krusial, terlebih saat ini seluruh majelis guru MTsN 1 Batang Hari tengah berfokus penuh mengawal hari pertama pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dimulai hari ini, Selasa (02/06/2026). Konsentrasi dalam mengawas ujian dan melayani siswa menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh aktivitas digital pribadi.
Kepala MTsN 1 Batang Hari, Bapak Doni Parizal, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh ASN di bawah kepemimpinannya wajib menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara profesional.
"Kami di MTsN 1 Batang Hari siap mematuhi instruksi ini dengan sepenuh hati. Media sosial madrasah harus dioptimalkan untuk syiar pendidikan dan pelayanan publik resmi, bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar jam kerja. Larangan ini adalah pengingat agar kita tetap fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik demi menjaga marwah institusi serta menyukseskan program Zona Integritas (ZI) madrasah," tegas Bapak Doni Parizal.
Dengan adanya penegasan komitmen ini, MTsN 1 Batang Hari terus membuktikan konsistensinya sebagai lembaga pendidikan yang taat asas dan berintegritas tinggi. Manajemen madrasah memastikan akan melakukan pengawasan internal secara berkala agar seluruh aparatur tetap bekerja dengan profesional, berintegritas, dan melayani dengan sepenuh hati menuju visi besar madrasah yang Maju, Bermutu, dan Mendunia. (02/06) (WE)
#Kemenag RI
#Kemenag Provinsi Jambi
#Kemenag Batang Hari
#MTsN 1 Batang Hari
|
51x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...