
Muara Bulian, MTsN 1 (TIM WEB) --- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terbaru mengenai pedoman pelaksanaan Upacara Bendera di lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkokoh semangat nasionalisme serta menanamkan nilai-nilai karakter Pelajar Indonesia secara serentak di seluruh tanah air, Sabtu (04/04/2026).
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib diterapkan oleh setiap sekolah dan madrasah dalam pelaksanaan upacara.
Dalam SEB No. 9 Tahun 2026 ini, ditegaskan bahwa Upacara Bendera sedikitnya harus dilaksanakan pada waktu-waktu berikut:
Hari Senin secara rutin.
Peringatan Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus.
Hari Besar Nasional lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara Serentak
Salah satu elemen baru yang ditekankan dalam panduan ini adalah kewajiban membaca Teks Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak oleh seluruh peserta upacara. Teks tersebut memuat lima poin janji pelajar, yaitu beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua dan guru, belajar sungguh-sungguh, menjaga kerukunan antar teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
Selain pembacaan ikrar, setiap satuan pendidikan juga diinstruksikan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu bertema karakter, seperti lagu "Rukun Sama Teman" atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta".
Kepala Madrasah, Bapak Doni Parizal, S.Pd., M.Pd., menyambut baik terbitnya panduan ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengimplementasikan poin-poin tersebut di lingkungan madrasah. Beliau menilai bahwa integrasi lagu dan ikrar dalam upacara akan memberikan dampak psikologis yang positif bagi kedisiplinan dan adab siswa.
"Aturan baru ini sangat relevan dengan semangat pembinaan karakter di madrasah. Dengan adanya ikrar dan lagu-lagu inspiratif, upacara bendera tidak lagi sekadar rutinitas, melainkan momentum penguatan mental dan kecintaan siswa terhadap bangsa serta sesama," ungkap Bapak Doni Parizal.
Pemerintah mengimbau seluruh pengelola satuan pendidikan untuk segera mengunduh dan mempelajari naskah lengkap SEB melalui tautan resmi yang telah disediakan di s.id/sebub. Hal ini dilakukan agar transisi pelaksanaan upacara sesuai standar terbaru dapat berjalan serentak mulai pekan depan.
Melalui penerapan aturan baru ini, diharapkan setiap sekolah dan madrasah dapat menjadi ekosistem pendidikan yang lebih harmonis, berintegritas, dan melahirkan generasi emas yang bangga akan identitas nasionalnya. (04/04) (WE)
|
105x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...