Selamat Datang di Website Resmi MTs Negeri 1 Batanghari # Selamat datang di Website resmi MTs Negeri 1 Batang Hari !! Madrasah Hebat Bermartabat !! # # # #
Diposting Pada: Minggu, 22 Februari 2026

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Muara Bualian MTsN 1 Batang Hari - Kementerian Agama menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, yang memastikan bahwa penyaluran zakat tetap mengikuti ketentuan syariat Islam.

Thobib menjelaskan bahwa zakat yang dihimpun dari masyarakat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau ashnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Thobib menambahkan bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur kewajiban distribusi zakat kepada mustahik atau pihak yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam. Pada Pasal 26, distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," tegasnya.

Thobib juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diawasi serta diaudit secara berkala untuk memastikan akuntabilitasnya.

"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala," tambah Thobib.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang mengaitkan zakat dengan program MBG. Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh proses penyaluran zakat tetap berpegang pada aturan syariat dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
TIM web Madrasah

 


271x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Cetak Sejarah Baru, 305.392 Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta di MOOC Pintar Kemenag 231x dibaca
  2. Kamad MTsN 1 Buka Kegiatan Class Meeting 437x dibaca
  3. Adab Dulu, Baru Berilmu: Pesan Mendalam Pembina Upacara MTsN 1 Batang Hari 475x dibaca
  4. Pengumuman Hasil Lomba HUT RI Ke-79, MTsN 1 Batang Hari Kembali Raih Prestasi 933x dibaca
  5. Sinergi Awal Tahun, Kepala MTsN 1 Batang Hari Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Kakankemenag 409x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTs Negeri 1 Batanghari

Mars Madrasah